PENGGUNAAN AMALAN YANG ADA HITUNGANNYA
Penggunaan amalan bacaan Ruqyah dalam proses terapi terkadang menggunakan hitungan tertentu menjadi pertanyaan serius bagi sebagian ikhwan yang ketika membaca atikel saya bahwa tidak boleh menetapkan amalan namun saya dalam beberapa artikel menentukan jumlah sendiri, seperti seorang peruqyah membaca ayat kursi diulang tiga kali, membaca Surat Al A’raf : 117-122 ada ayat yang diulang-ulang yaitu : Wa’ulqiyassaharotu saajidiyn kadang diulang-sebanyak 7 kali atau 15 kali ulangan tidak ada permasalahan dalam hukum syari’at sebab sifatnya situasional yang berbeda setiap menangani pasien... pada kasus tertentu saya membaca ayat kursi bisa 3 kali ulangan atau bahkan sampai 36 kali ulangan adalah sifatnya situasional dan tidak bisa dijadikan ukuran ketentuan yang harus ditiru oleh peruqyah lainnya. Sebab pada kasus lain saya tidak lagi menggunakan bilangan yang sama sebab beda juga kasus yang ditangani , peruqyah dapat mengulang-ulang bacaan ruqyah juga dikarenakan intuisi (firasat) yang didapat ketika meruqyah dan ini sifatnya juga sangat situasional.
Yang saya maksudkan tidak boleh menentukan bilangan khusus adalah jika ada amalan RUTIN yang menjadi kewajiban yang jika dibaca kelebihan satu bilangan bacaan atau kekurangan satu bilangan bacaan maka menjadi tidak sah amalannya. Contoh mewajibkan membaca ya latifu 100 x tidak boleh lebih atau kurang untuk mendapatkan ilmu ghoib.
Yang saya anjurkan jika pasien hendak mengamalkan amalan tertentu seperti membaca surat al-mu’minuun ayat 97-98 untuk pembentengan dan menghilangkan bisikan setan adalah saya tidak mensyaratkan harus bilangan tertentu, yang saya katakan “ boleh membaca 3 x atau 7 kali, atau boleh membaca dengan kondisi saat itu , jika sedang sibuk boleh membaca 3 kali atau jika tidak sibuk seteah sholat boleh membaca sampai lebih dari 7 kali”
Wallahua’lam
0 Response to "PENGGUNAAN AMALAN YANG ADA HITUNGANNYA"
Post a Comment