CINTA TERLARANG ANTARA JIN DAN MANUSIA
CINTA TERLARANG ANTARA JIN DAN MANUSIA ( Termasuk cara penanganan kasus jin yang mencintai manusia)
Alhamdulillah washolatusallamu`ala rosulillah… Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan manusia berpasang – pasangan dan dijadikannya dengan hal itu ketentraman dan kebaikan yang banyak.
Tadi malam ana sempat diskusi dengan salah seorang sahabat, dimana beliau adalah sarjana alumnus dari Universitas Al Azhar di Qairo, Mesir yang sekarang sedang mengambil kuliah pascasarjana di IAIN Medan. Lantas ditengah – tengah panasnya diskusi di antara kami tentang berbagai masalah dinul islam dan juga tentang masalah alam jin, terbesit pertanyaan di hati beliau, dan beliau lontarkan, “ Apakah bisa manusia menikah dengan Jin…?”. Masyaallah, ini adalah pertanyaan yang menarik dan sekaligus mengandung banyak faidah di dalam berbagai hokum syairah islam ( beliau jurusan ilmu syariah di mesir). Diantara pertanyaan tersebut adalah, Apakah sah pernikahan antara jin dan manusia? Bagaimana dengan masalah nasabnya,Bagaimana akad nikah diantara keduanya? Apakah dapat ditegakkan rajam jika diketahui ada hubungan zina antara jin dan manusia, sementara bukti ada ( berupa janin), namun tidak ada saksi di dalam kasus ini…? Dan mungkin masih banyak pertanyaan lain yang tersirat di hati kita mengenai masalah ini.
Allaahu akbar…. Insyaallah pembahasan tentang kasus ini akan kami bahas berdasarkan dalil dari Al Quran, sunnah, serta atsar dari para sahabat, dan pendapat dari ulama yang tsiqoh. Mari kita masuk ke pembahasan…
1. Bisakah terjadi pernikahan antara jin dan manusia?
Diantara dalil yang menunjukkan mungkinnya terjadi hubungan antara jin dan manusia adalah
لَمْ يَطْمِثْهُنَّ إِنْسٌ قَبْلَهُمْ وَلَا جَان
“Tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni syurga yang menjadi suami mereka), dan tidak pula oleh jin” (QS. Ar Rahman: 56). Ada kemungkinan dari ayat ini perkawinan antara jin dan manusia.
Di ayat ini dijelaskan bahwa hur al `ain ( yakni wanita – wanita surga yang dinikahkan Allah kepada kaum lelaki penghuni surga) tidak pernah disentuh ( berhubungan badan) baik dengan jin atau pun manusia. Dari ayat ini Allah tegaskan mungkinnya hubungan intim ( jima`) antara jin dan manusia.
Dan hal ini juga membuat kita ingat dengan doa yang dijarkan Rasulullah kepada pasangan suami istri sebelum mereka memulai jima`, diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhialloohu’anhu bahwasanya Rasulullah shalalloohu ‘alaihi wassalam bersabda: “
“Jika salah seorang dari kalian (suami) ketika ingin mengumpuli istrinya, dia membaca doa: “Bismillah. Allaahumma jannibnaash syaithaa-na wa jannibish syaithaa-na maa razaqtanaa (Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anugerahkan kepada kami), kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya”(Muttafaqun ‘alaihi oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Demikian rasulullah telah mengajarkan kita untuk membaca bismillah sebelum makan, agar syaitan tidak ikut makan bersama kita, demikian juga ketika masuk toilet, agar syaitan tidak mengganggu kita, dan perkara yang lebih besar lagi, dalam hal memperoleh keturunan, Rasulullah ajarkan kita untuk berdoa agar jima` yang dilakukan juga tidak dicampuri oleh syaitan. Wallau`alam….
Ada juga perkataan Ibnu Taimiyah dalam hal ini,
وَقَدْ يَتَنَاكَحُ الْإِنْسُ وَالْجِنُّ وَيُولَدُ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ وَهَذَا كَثِيرٌ مَعْرُوفٌ وَقَدْ ذَكَرَ الْعُلَمَاءُ ذَلِكَ وَتَكَلَّمُوا عَلَيْهِ وَكَرِهَ أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ مُنَاكَحَةَ الْجِنِّ
“Bisa jadi ada perkawinan antara manusia dan jin, lalu akan ada anak keturunannya. Kisah semacam ini banyak sekali. Para ulama juga telah menyebutkan hal tersebut dan membicarakan hukumnya. Kebanyakan ulama melarang (memakruhkan) pernikahan dengan jin.” (Majmu’ Al Fatawa, 19: 39-40).
2. Bagaimana hukumnya pernikahan jin dan manusia?
Seperti yang sebelumnya dituturkan Ibnu Taimiyah,”…… . Kebanyakan ulama melarang (memakruhkan) pernikahan dengan jin.”
Imam Al Hasan Al Bashri, Qotadah, Al Hakam dan Ishaq melarang bentuk pernikahan manusia dan jin. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa tidak ada dalil yang melarang pernikahan dengan jin, namun hal tersebut tidak dianjurkan. Imam Malik pernah berkata, “Aku memakruhkan jika ada seorang wanita hamil lalu ditanya, siapa yang menghamilinya? Lalu ia menjawab, “Jin”. Ini menimbulkan kerusakan yang banyak.”
Hal ini juga Allah tegaskan dalam surat Ar Rum ayat 21,
وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar Rum: 21).
Jadi , dari ayat ini Allah tegaskan bahwa manusia telah diciptakan untuk berpasangan dengan manusia, dan jin berpasangan dengan jin, agar tercipta sakinah, kecenderungan, ketentraman, dan kasih sayang diantara keduanya. Dan kalau terjadi pernikahan antara jin dan manusia, maka sungguh sangatlah sulit untuk mendapatkan ketentraman, pertama, karena perbedaan alam, kedua, perbedaan zat penyusun tubuh, ketiga, tidak timbulnya kecenderungan sebagaimana Allah ciptakan kecenderungan seorang wanita dari kalangan manusia pada seorang pria dari kalangan manusia juga. Lalu, banyak lagi masalah yang akan timbul, seperti dijelaskan oleh Ust. Zainal Abidin, Lc dalam sebuah ceramahnya beliau berkata,” Kalaupun seandainya lahir seorang anak dari hubungan antara jin dan manusia, lalu sang anak adalah anak yang bandel, ketika orang tuanya ( dari kalangan manusia )ingin memukulnya, lalu sang anak pun menghilangkan dirinya supaya tidak bisa di didik oleh orang tuanya.” Bagaimana menurut kita? Lucu..? Tidakkah akan timbul kerusakan yang besar di muka bumi ini dengan terjadinya pernikahan antara mereka?
Juga dengan masalah zina antara seorang wanita dari kalangan manusia dengan lelaki dari kalangan jin, seandainya ini terjadi, dengan dibuktikan adanya janin yang tumbuh di rahim seorang wanita, bagaimanakah kita bisa menghukumnya dengan rajam, jikalau wanita itu beralasan bahwa ia telah menikah sesuai syariat dengan jin tersebut serta tidak adanya saksi dalam hal ini, dan juga dalam hukum rajam dibutuhkan 4 orang saksi dari lelaki beriman, demikian juga seperti yang tadi dijelaskan oleh Imam Malik, “Aku memakruhkan jika ada seorang wanita hamil lalu ditanya, siapa yang menghamilinya? Lalu ia menjawab, “Jin”. Ini menimbulkan kerusakan yang banyak.” Na`udzubillahi min dzalik….
Dan juga masalah lain yang tidak kalah penting, yakni nasab, yang kemudian akan berhubungan dengan hukum waris diantara keluarga, juga hubungan mahrom. Sangatlah sulit menyelesaikan hal ini, jikalau ini sampai terjadi. Akan terjadi kekacaan nasab dan berbagai hal yang mengikutinya.
Di zaman sekarang ini, sungguh banyak diantara paranormal (dukun) yang menawarkan jasa menikahkan manusia dengan jin, dengan tujuan agar lepasnya diri dari belenggu ekonomi, dikarenakan adanya pasangan kita dari kalangan jin yang ikut berpartisipasi secara ghoib untuk melancarkan usaha kita. Diantara perkataan mereka yang pernah menjalani hal ini, mereka menceritakan bahwa mereka mendatangi sang dukun, lalu meminta suami kepada sang dukun yang mirip dengan seorang artis, misalkan Christiano Ronaldo, lalu dari sebuah bilik muncullah sesosok pria yang mirip dengan Christiano Ronaldo yang kelak akan menikahi mereka. Masayaallah,.. tidakkah mereka sadar bahwa itu adalah jin kafir yang merubah wujudnya menjadi seperti manusia…?? Semoga Allah melindungi kita dari hal ini.
3. Kasus Cinta ( tertariknya jin kepada manusia)
Telah dijelaskan oleh Syaikh Abdurrouf bin Halima dalam sebuah ceramahnya, “diantara tanda – tanda akan adanya sesosok jin yang naksir dengan wanita dari kalangan manusia atau sebaliknya adalah seseorang tersebut sering mengalami mimpi aneh berhubungan seksual dengan jin tersebut.” Biasanya hal ini terjadi berulang – ulang setiap waktunya dalam mimpi orang tersebut. Lantas bagaimana penanganan yang dapat kita lakukan terhadap masalah ini…?
4. Penanganan kasus ketertarikan jin pada manusia
Penanganan ini diajarkan oleh Syaikh Abdurrouf Bin Halima dalam ceramahnya yakni, Jika seseorang yang sering mimpi melakukan hubungan seksual yang tidak biasa, dan dia tahu bahwa kemungkinan besar yang datang dalam mimpi tersebut adalah jin, maka apa yang harus dilakukan?
Sebelum tidur dia perlu mengucapkan,” Wahai jin yang datang ke dalam mimpiku, datanglah ke sini aku ingin bicara denganmu! ”. Ketika dia mengatakan itu kepada jin, kalimat tersebut akan menarik jin itu untuk datang kepadanya dan mendengarkan apa yang ingin dia sampaikan. Lalu bacakan surat Ar rum ayat 21,
وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar Rum: 21).
Dimana dalam ayat ini Allah telah menjelaskan bahwa Allah menciptakan bagi kita pasangan dari jenis kita sendiri agar terciptalah sakinah, rahmah, serta kasih saying diantara keduanya. Dan ketika dia membacakan ayat itu pada jin, biidznillah, dia (jin) akan mengerti bahwa tidaklah boleh hukumnya menikah antara manusia dan jin, karena Allah telah menciptakan pasangannya dari jenis mereka (jin) sendiri. Insyaallah dengan melakukan hal ini akan dia akan tertolong dari masalahnya, dan para jin itu akan pergi meninggalkannya dan kembali ke tabiat awalnya, yakni mencintai sesamanya (jin). Bacakan ayat ini sebanyak 30 kali sebelum tidur dan tegaskan padanya,”Jika aku melihatmu lagi dalam mimpiku akan akan membunuhmu!”... Lalu tidurlah… Insyaallah hal tersebut akan menyelesaikan masalahnya….
Tadi malam ana sempat diskusi dengan salah seorang sahabat, dimana beliau adalah sarjana alumnus dari Universitas Al Azhar di Qairo, Mesir yang sekarang sedang mengambil kuliah pascasarjana di IAIN Medan. Lantas ditengah – tengah panasnya diskusi di antara kami tentang berbagai masalah dinul islam dan juga tentang masalah alam jin, terbesit pertanyaan di hati beliau, dan beliau lontarkan, “ Apakah bisa manusia menikah dengan Jin…?”. Masyaallah, ini adalah pertanyaan yang menarik dan sekaligus mengandung banyak faidah di dalam berbagai hokum syairah islam ( beliau jurusan ilmu syariah di mesir). Diantara pertanyaan tersebut adalah, Apakah sah pernikahan antara jin dan manusia? Bagaimana dengan masalah nasabnya,Bagaimana akad nikah diantara keduanya? Apakah dapat ditegakkan rajam jika diketahui ada hubungan zina antara jin dan manusia, sementara bukti ada ( berupa janin), namun tidak ada saksi di dalam kasus ini…? Dan mungkin masih banyak pertanyaan lain yang tersirat di hati kita mengenai masalah ini.
Allaahu akbar…. Insyaallah pembahasan tentang kasus ini akan kami bahas berdasarkan dalil dari Al Quran, sunnah, serta atsar dari para sahabat, dan pendapat dari ulama yang tsiqoh. Mari kita masuk ke pembahasan…
1. Bisakah terjadi pernikahan antara jin dan manusia?
Diantara dalil yang menunjukkan mungkinnya terjadi hubungan antara jin dan manusia adalah
لَمْ يَطْمِثْهُنَّ إِنْسٌ قَبْلَهُمْ وَلَا جَان
“Tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni syurga yang menjadi suami mereka), dan tidak pula oleh jin” (QS. Ar Rahman: 56). Ada kemungkinan dari ayat ini perkawinan antara jin dan manusia.
Di ayat ini dijelaskan bahwa hur al `ain ( yakni wanita – wanita surga yang dinikahkan Allah kepada kaum lelaki penghuni surga) tidak pernah disentuh ( berhubungan badan) baik dengan jin atau pun manusia. Dari ayat ini Allah tegaskan mungkinnya hubungan intim ( jima`) antara jin dan manusia.
Dan hal ini juga membuat kita ingat dengan doa yang dijarkan Rasulullah kepada pasangan suami istri sebelum mereka memulai jima`, diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhialloohu’anhu bahwasanya Rasulullah shalalloohu ‘alaihi wassalam bersabda: “
“Jika salah seorang dari kalian (suami) ketika ingin mengumpuli istrinya, dia membaca doa: “Bismillah. Allaahumma jannibnaash syaithaa-na wa jannibish syaithaa-na maa razaqtanaa (Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anugerahkan kepada kami), kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya”(Muttafaqun ‘alaihi oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Demikian rasulullah telah mengajarkan kita untuk membaca bismillah sebelum makan, agar syaitan tidak ikut makan bersama kita, demikian juga ketika masuk toilet, agar syaitan tidak mengganggu kita, dan perkara yang lebih besar lagi, dalam hal memperoleh keturunan, Rasulullah ajarkan kita untuk berdoa agar jima` yang dilakukan juga tidak dicampuri oleh syaitan. Wallau`alam….
Ada juga perkataan Ibnu Taimiyah dalam hal ini,
وَقَدْ يَتَنَاكَحُ الْإِنْسُ وَالْجِنُّ وَيُولَدُ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ وَهَذَا كَثِيرٌ مَعْرُوفٌ وَقَدْ ذَكَرَ الْعُلَمَاءُ ذَلِكَ وَتَكَلَّمُوا عَلَيْهِ وَكَرِهَ أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ مُنَاكَحَةَ الْجِنِّ
“Bisa jadi ada perkawinan antara manusia dan jin, lalu akan ada anak keturunannya. Kisah semacam ini banyak sekali. Para ulama juga telah menyebutkan hal tersebut dan membicarakan hukumnya. Kebanyakan ulama melarang (memakruhkan) pernikahan dengan jin.” (Majmu’ Al Fatawa, 19: 39-40).
2. Bagaimana hukumnya pernikahan jin dan manusia?
Seperti yang sebelumnya dituturkan Ibnu Taimiyah,”…… . Kebanyakan ulama melarang (memakruhkan) pernikahan dengan jin.”
Imam Al Hasan Al Bashri, Qotadah, Al Hakam dan Ishaq melarang bentuk pernikahan manusia dan jin. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa tidak ada dalil yang melarang pernikahan dengan jin, namun hal tersebut tidak dianjurkan. Imam Malik pernah berkata, “Aku memakruhkan jika ada seorang wanita hamil lalu ditanya, siapa yang menghamilinya? Lalu ia menjawab, “Jin”. Ini menimbulkan kerusakan yang banyak.”
Hal ini juga Allah tegaskan dalam surat Ar Rum ayat 21,
وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar Rum: 21).
Jadi , dari ayat ini Allah tegaskan bahwa manusia telah diciptakan untuk berpasangan dengan manusia, dan jin berpasangan dengan jin, agar tercipta sakinah, kecenderungan, ketentraman, dan kasih sayang diantara keduanya. Dan kalau terjadi pernikahan antara jin dan manusia, maka sungguh sangatlah sulit untuk mendapatkan ketentraman, pertama, karena perbedaan alam, kedua, perbedaan zat penyusun tubuh, ketiga, tidak timbulnya kecenderungan sebagaimana Allah ciptakan kecenderungan seorang wanita dari kalangan manusia pada seorang pria dari kalangan manusia juga. Lalu, banyak lagi masalah yang akan timbul, seperti dijelaskan oleh Ust. Zainal Abidin, Lc dalam sebuah ceramahnya beliau berkata,” Kalaupun seandainya lahir seorang anak dari hubungan antara jin dan manusia, lalu sang anak adalah anak yang bandel, ketika orang tuanya ( dari kalangan manusia )ingin memukulnya, lalu sang anak pun menghilangkan dirinya supaya tidak bisa di didik oleh orang tuanya.” Bagaimana menurut kita? Lucu..? Tidakkah akan timbul kerusakan yang besar di muka bumi ini dengan terjadinya pernikahan antara mereka?
Juga dengan masalah zina antara seorang wanita dari kalangan manusia dengan lelaki dari kalangan jin, seandainya ini terjadi, dengan dibuktikan adanya janin yang tumbuh di rahim seorang wanita, bagaimanakah kita bisa menghukumnya dengan rajam, jikalau wanita itu beralasan bahwa ia telah menikah sesuai syariat dengan jin tersebut serta tidak adanya saksi dalam hal ini, dan juga dalam hukum rajam dibutuhkan 4 orang saksi dari lelaki beriman, demikian juga seperti yang tadi dijelaskan oleh Imam Malik, “Aku memakruhkan jika ada seorang wanita hamil lalu ditanya, siapa yang menghamilinya? Lalu ia menjawab, “Jin”. Ini menimbulkan kerusakan yang banyak.” Na`udzubillahi min dzalik….
Dan juga masalah lain yang tidak kalah penting, yakni nasab, yang kemudian akan berhubungan dengan hukum waris diantara keluarga, juga hubungan mahrom. Sangatlah sulit menyelesaikan hal ini, jikalau ini sampai terjadi. Akan terjadi kekacaan nasab dan berbagai hal yang mengikutinya.
Di zaman sekarang ini, sungguh banyak diantara paranormal (dukun) yang menawarkan jasa menikahkan manusia dengan jin, dengan tujuan agar lepasnya diri dari belenggu ekonomi, dikarenakan adanya pasangan kita dari kalangan jin yang ikut berpartisipasi secara ghoib untuk melancarkan usaha kita. Diantara perkataan mereka yang pernah menjalani hal ini, mereka menceritakan bahwa mereka mendatangi sang dukun, lalu meminta suami kepada sang dukun yang mirip dengan seorang artis, misalkan Christiano Ronaldo, lalu dari sebuah bilik muncullah sesosok pria yang mirip dengan Christiano Ronaldo yang kelak akan menikahi mereka. Masayaallah,.. tidakkah mereka sadar bahwa itu adalah jin kafir yang merubah wujudnya menjadi seperti manusia…?? Semoga Allah melindungi kita dari hal ini.
3. Kasus Cinta ( tertariknya jin kepada manusia)
Telah dijelaskan oleh Syaikh Abdurrouf bin Halima dalam sebuah ceramahnya, “diantara tanda – tanda akan adanya sesosok jin yang naksir dengan wanita dari kalangan manusia atau sebaliknya adalah seseorang tersebut sering mengalami mimpi aneh berhubungan seksual dengan jin tersebut.” Biasanya hal ini terjadi berulang – ulang setiap waktunya dalam mimpi orang tersebut. Lantas bagaimana penanganan yang dapat kita lakukan terhadap masalah ini…?
4. Penanganan kasus ketertarikan jin pada manusia
Penanganan ini diajarkan oleh Syaikh Abdurrouf Bin Halima dalam ceramahnya yakni, Jika seseorang yang sering mimpi melakukan hubungan seksual yang tidak biasa, dan dia tahu bahwa kemungkinan besar yang datang dalam mimpi tersebut adalah jin, maka apa yang harus dilakukan?
Sebelum tidur dia perlu mengucapkan,” Wahai jin yang datang ke dalam mimpiku, datanglah ke sini aku ingin bicara denganmu! ”. Ketika dia mengatakan itu kepada jin, kalimat tersebut akan menarik jin itu untuk datang kepadanya dan mendengarkan apa yang ingin dia sampaikan. Lalu bacakan surat Ar rum ayat 21,
وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar Rum: 21).
Dimana dalam ayat ini Allah telah menjelaskan bahwa Allah menciptakan bagi kita pasangan dari jenis kita sendiri agar terciptalah sakinah, rahmah, serta kasih saying diantara keduanya. Dan ketika dia membacakan ayat itu pada jin, biidznillah, dia (jin) akan mengerti bahwa tidaklah boleh hukumnya menikah antara manusia dan jin, karena Allah telah menciptakan pasangannya dari jenis mereka (jin) sendiri. Insyaallah dengan melakukan hal ini akan dia akan tertolong dari masalahnya, dan para jin itu akan pergi meninggalkannya dan kembali ke tabiat awalnya, yakni mencintai sesamanya (jin). Bacakan ayat ini sebanyak 30 kali sebelum tidur dan tegaskan padanya,”Jika aku melihatmu lagi dalam mimpiku akan akan membunuhmu!”... Lalu tidurlah… Insyaallah hal tersebut akan menyelesaikan masalahnya….
0 Response to "CINTA TERLARANG ANTARA JIN DAN MANUSIA"
Post a Comment