Blog Orang IT

Terjemahkan

Bolehkah Anak Kecil Meruqyah ?

Bolehkah Anak Kecil Meruqyah ?
=====================

Musdar Bustamam Tambusai
Ruqyah syar'iyyah - menurut Imam an-Nawawi - hukumnya mustahab (sunat), bukan mubah sbgmana yg difatwakan oleh MUI Sumatera Utara beberapa tahun yg lalu.....
Lihat kitab Shahih Muslim bi Syarh an-Nawawi....
Bab "إستحباب رقية المريض"
Sunat hukumnya meruqyah orang sakit !!!
Bahkan, hukum ruqyah - menurut saya - bisa wajib jika melihat hukum berobat mengatasi penyakit..... (Diskusi ttg ini ada bab-nya) !!!
Jika meruqyah secara syar'i itu hukumnya sunnah /mustahab, maka ia menjadi ibadah murni, ada syarat dan rukun yg harus dipenuhi.....
Nampaknya para peruqyah harus membaca kitab Ahkaam ash-Shighaar yg ditulis oleh Syaikh al-Faqih Muhammad al-Astarusyniy (w.632)......
Disana banyak dibahas hukum-hukum yg berkaitan dgn perbuatan seorang anak kecil..........
Berkaitan dengan ruqyah syar'iyyah yg dilakukan anak kecil, secara etis, itu boleh-boleh saja....
Tapi secara hukum dan realita (fiqh waqi'), anak-anak itu belum memiliki kemandirian dalam bersikap, berbuat dan bertindak....
Oleh karena itu dalam fiqh, anak-anak dibedakan lagi menjadi tiga : anak yg sdh baligh, anak mumayyiz dan ghair mumayyiz.....
Jika meruqyah sekedar meruqyah, yah silahkan saja anak-anak ikut meruqyah...
Membaca doa harian itu bagian ruqyah, semua org mengajarkan itu pada anaknya, tapi itu tidak punya konsekwensi dan beban pada anak yg mengamalkannya karena sekedar ta'lim dan ta'rif atau "pengenalan"....
Coba anak-anak diminta meruqyah saat ada yg kesurupan massal, kasihan tu anak. Jika ada satu-satu yg mampu, itu pengecualian (an-nadir kal ma'dum).....
Kita boleh semangat, mengajarkan ilmu ruqyah kepada anak-anak dan bahkan hal itu merupakan kewajiban kita sbg guru, da'i dan orangtua..
Ingat ! Ibadah haji yg dilakukan anak kecil tidak melepaskan kewajiban ibadah hajinya. Jika ia dewasa, ia wajib mengulangi haji jika ia berkemampuan...
Ada apa ?
Dalam ilmu ushul fiqh ada sesuatu yg disebut al-ahliyyah yaitu kepantasan..
Ada ahliyyatul wujub dan ada ahliyyatul ada'....
Ahliyyatul wujuub berada dalam tanggungan manusia selama ia disebut manusia. Ketika ia masih bebrbentuk janin dlm rahim ibunya, belumlah sempurna ahliyyatul wujuub-nya (أهلية وجوب ناقصة)
Ketika ia lahir, barulah ahliyatul wujubnya sempurna (kamilah)....
Tapi walaupun demikian, ia belum dapat menjadi mukallaf yg sempurna sebelum ia baligh....
Ini kajian njelimet, tapi sekedar menyebutkan bahwa anak kecil itu diatur tasharrufat-nya dalam beribadah dan bermu'amalah....
Sedangkan dalam wilayah ta'lim, silahkan mengajarkan apa saja !!!
Wallahu a'lam....!!!!

Dikutip dari sini

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bolehkah Anak Kecil Meruqyah ?"

Post a Comment