Hukum Mengumandangkan Azan Ketika Ruqyah
Walaupun adzan di syariatkan untuk memberitahu masuknya waktu dan mengajak orang untuk shalat, sebagian ulama menjelaskan bahwa adzan boleh di kumandangkan untuk hal-hal lain seperti digunakan dalam proses ruqyah syar’iyyah guna mengatasi gangguan jin atau sihir.
Ada dua hadits yang menjadi landasan bolehnya menggunakan adzan dalam proses terapi ruqyah syar’iyyah
1. Hadits Abu Hurairah
“Ketika adzan dikumandangkan, setan lari terbirit-birit sembari mengeluarkan suara kentut sampai ia tidak mendengar suara adzan.” (HR. Ahmad, Al Bukhari dan Muslim)
2. Hadits Abu Hurairah
“Apabila kamu melihat ghaul (penampakan jin) maka kumandangkanlah adzan.” (HR. Ahmad dan An-Nasa’i)
Selain dua hadits tersebut, ada beberapa hadits lain, atsar (perkataan atau perbuatan sahabat) dan juga pendapat ulama yang menjadi landasan masalah ini yaitu:
A. Atsar daru Umar bin Al-Khattab yang diriwatkan dari Imam Ats-Tsauri
“Disampaikan kepada Umar tentang ghaul (penampakan jin), beliau berkata, “Sesungguhnya ia tidak akan dapat mengubah wujud asal penciptaannya. Akan tetapi di kalangan (jin) ada tukang-tukang sihir seperti tukang sihir kalian. Apabila kalian melihat sesuatu seperti itu maka kumandangkanlah adzan.” (Dikeluarkan Ibnu Syaibah dengan sanad yang shahih)
B. Abdur Razzaq dari Juraih berkata, “Sa’ad bin Abi Waqqash berkata bahwa Rasulullah pernah bersabda :
“Apabila kalian meihat penampakan ghaul (jin) maka kumandangkanlah adzan.” (Dikeluarkan Abdur Razzaq dalam Mushannaf-nya)
C. Syaikhul Islam Taimiyyah berkata, “Dari Zaid bin Aslam yang menjadi gubernur Ma’adin. Diceritakan rakyatnya bahwa di negeri Ma’adin itu banyak jin, lalu beliau menyuruh mereka mengumandangkan adzan setiap saat. Setelah itu dilakukan, mereka tidak lagi melihat sesuatu (penampakan jin).”
D. Imam Adz-Dzahabi juga meriwatkan cerita yang hamper sama. Dalam kitab As-Siyar (Siyar Al-A’lam An-Nubala) dari Wahab dan Ibnul Qasim bahwa keduanya mengatakan Imam Malik pernah berkata, “Zaid bin Aslam ditugaskan sebagai gubernur Ma’adin.
Para penduduk Ma’adin senantiasa di ganggu jin, lalu beliau memerintahkan mereka mengumandangkan adzan dan mengeraskan suaranya. Setelah mereka melakukan itu, hilanglah gangguan itu sampai saat ini.” Imam Malik berkata,” Hal ini membuat saya kagum.”
E. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari berkata :
Ibnu Jauzi berkata, “ Adzan memiliki keagungan. Setan merasa gentar disebabkan adzan. Sebab, dalam pelaksanaan adzan hamper tidak ada unsure riya atau kelalaian saat mengucapkannya, berbeda dari ibadah shalat. Karena di dalam shalat hawa nafsu bisa bermain sehingga setan membuka pintu-pintu was-was.”
Hadits tersebut serta beberapa atsar sahabat dan pendapat ulama yang telah disebutkan dapat djadikan sebagai dalil atau landasan bolehnya menjadikan adzan salah satu media untuk mengatasi gangguan jin saat proses ruqyah maupun saat melihat penampakan-penampakan.
Hal itu dapat dilakukan dengan pertimbangan pemikiran sebagai berikut :
1. Adzan tidak bertentangan dengan syariat ruqyah syar’iyyah sehingga ia dapat dilakukan pada proses ruqyah syar’iyyah.
2. Para ulama yang memiliki keahlian meruqyah dan para praktisi ruqyah syar’iyyah yang berpengalaman telah membuktikan dan merekomendasikan bahwa adzan memiliki pengaruh kuat untuk mengatasi gangguan setan dengan izin Allah.
Dari seluruh keterangan dari hadits-hadits adzan tersebut dapat disimpulkan bahwan setan sangat membenci adzan dan jika dikumandangkan ia akan lari terbirit-birit.
=======================================================
Disadur dari Buku Halal-Haram Ruqyah karya Ustadz Musdar Bustaman Tambusai
0 Response to "Hukum Mengumandangkan Azan Ketika Ruqyah"
Post a Comment