HUKUM MENJUAL HERBAL YANG DIBERIKAN INFO "SUDAH DIRUQYAH"
Disusun oleh : Perdana Akhmad,S.Psi
Wallahu a'lam ana bukan ulama jadi tidak bisa berfatwa, namun ana bisa menjelaskan bahwa HUKUM ASAL MERUQYAH AIR ATAU HERBAL CAIR ADALAH SUNNAH, dalilnya fatwa ulama :
HUKUM MEMBACAKAN RUQYAH PADA BENDA CAIR (AIR/MINYAK)
======================================
Berikut ini fatwa Ulama Salaf berkenaan hukum bolehnya membacakan ruqyah pada air atau benda cair lainnya.
------------------------------------------------------------------
1. Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah
Soal:
Apakah mungkin seorang Muslim mengobati dirinya sendiri dengan air yang dibacakan lalu ditiupkan padanya?
Jawab:
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika merasakan sakit beliau meniupkan bacaan surat Al Ikhlas dan Mu’awwidzatain (Al Falaq dan An Naas) pada tangan beliau sebanyak 3 kali. Lalu mengusapkan kedua tangannya pada bagian tubuh yang mampu diusap sebelum tidur. Dimulai dari kepala, wajah, lalu ke dada. Sebagaimana hal ini dikabarkan oleh ‘Aisyah radhiallahu’anha dalam hadits yang shahih.
Selain itu, Jibril pernah meruqyah beliau Shallallahu’alaihi Wasallam ketika beliau sakit, dengan menggunakan air yang dibacakan:
بسم الله أرقيك، من كل شيء يؤذيك، من شر كل نفس أو عين حاسد الله يشفيك، بسم الله أرقيك
/bismillaah urqiika min kulli syai’in yu’dziika wa min syarri kulli nafsin aw ‘ainin hasidin allaahu yasyfiika bismillaahi urqiika/
“Dengan nama Allah aku meruqyahmu, dari segala sesuatu yang mengganggumu, dan dari keburukan penyakit ‘ain yang timbul dari pandangan mata orang yang dengki, semoga Allah menyembuhkanmu, Dengan nama Allah aku meruqyahmu”
sebanyak 3 kali. Ini adalah metode ruqyah yang disyariatkan dan ada manfaatnya.
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga pernah membacakan (ayat Qur’an dan doa-doa yang ma’tsur, ed.) pada air untuk Tsabit bin Qais radhiallahu’anhu lalu memerintahkan ia untuk memercikkan air tersebut pada dirinya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Ath Thib dengan sanad yang hasan.
Dan contoh-contoh lain metode ruqyah yang dipraktekkan pada masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Diantaranya juga, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sering mendoakan orang yang sakit dengan doa:
اللهم رب الناس، أذهب البأس، واشف أنت الشافي، لا شفاء إلا شفاؤك، شفاء لا يغادر سقماً
/Allaahumma rabbannaas adz-hibil ba’sa wasyfi antasy syaafii laa syifaa-a illa syifaauka syifaa-an laa yughaadiru saqamaa/
“Ya Allah, Rabb bagi manusia. Hilangkanlah penyakit ini dan sembuhkanlah. Engkaulah yang Maha menyembuhkan, tidak ada kesembuhan melainkan hanya dari-Mu. Berikanlah kesembuhan yang tidak meninggalkan sisa sedikit pun”
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/1899
2. Fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah. Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i lihat dihttp://d1.islamhouse.com/data/id/ih_fatawa/single/id_Meniup_di_air_termasuk_ruqyah_yang_boleh.doc
3. Al-Imam Ibnu Qayyim rahimahullahu meruqyah air zam-zam
-----------------------------------------
Al-Imam Ibnu Qayyim rahimahullahu berkata: "Aku pernah tinggal di Makkah selama beberapa waktu dalam keadaan tertimpa berbagai penyakit. Dan aku tidak menemukan tabib maupun obat. Aku pun mengobati diriku sendiri dengan Al-Fatihah yang dibaca berulang-ulang pada segelas air Zam-zam kemudian meminumnya, hingga aku melihat dalam pengobatan itu ada pengaruh yang mengagumkan. Lalu aku menceritakan hal itu kepada orang yang mengeluh sakit. Mereka pun melakukan pengobatan dengan Al-Fatihah, ternyata kebanyakan mereka sembuh dengan cepat."
Subhanallah! Demikian penjelasan dan persaksian Al-Imam Ibnu Qayyim rahimahullahu terhadap ruqyah serta pengalaman pribadinya berobat dengan membaca Al-Fatihah. (Ad-Da`u wad Dawa` hal. 8, Ath-Thibbun Nabawi hal. 139)
4.Penjelasan Ustadz Arifin Badri berkenaan Hukum Ruqyah Media Air
Hukum Ruqyah Media Air
Pengobatan dengan bacaan Al Fatihah
Pertanyaan:
Ustadz saya mau bertanya, sunnahkah membaca surat Al Fatihah ke air untuk pengobatan demam dan lain-lain. Lalu di minumkan sedikit kemudian sisanya diusapkan . Saya takut tergolong bid'ah dan syirik. Mohon jawabannya ustadz karena anak saya sedang sakit. Syukran.
628527533xxxx
Jawab:
Sebelum menjawab pertanyaan saudara saya, kami berdoa semoga Allah segera memberikan kesembuhan kepada anak saudara yang sedang sakit
Apa yang di tanyakan oleh penanya, boleh saja dilakukan dan ini termasuk diantara tata cara ruqyah yang sesuai dengan syari'at, yaitu dengan menggunakan media air, karena itu pernah dicontohkan oleh para ulama. Dan perlu di ingat bahwa tatacara ruqyah bukan hal yang tauqifi, namun hal yang flexible, asalakan tidak melanggar syariat. oleh karena nabi memberikan kaidah:
"Tunjukkan ruqyah ruqyah kalian. Ruqyah itu tidak apa apa selama tidak mengandung unsur kesyirikan." (HR. Muslim)
ibnu qoyyim dan lain lainnya juga syaikh bin baz dan ulama lainnya memandang bahwa hukum asal dari ruqyah itu adalah mubah, selama tidak mengandung hal hal yang bertentangan dengan syariat. Sehingga tidak tepat jika kita menanyakan "apakah ada dasarnya?"
karena Nabi telah memberikan batasan bahwa ruqyah adalah suatu metodologi pengobatan. Ruqyah adalah doa, sementara dalam masalah doa dan berobat, para ulama mengatakan bahwa itu masalah yang longgar, selama tidak ada hal hal yang diharamkan syariat. Apalagi jika yang di baca itu adalah surat Al Fatihah, Al qur'an atau doa doa yang sesuai dengan hadist nabi. Maka itu tidak masalah
Wallahu'alam.
Sumber:
(Disalin dari rubrik tanya jawab majalah As sunnah no.01/tahun 17 juamdil akhir 1434 Mei 2013, di jawab oleh ustadz Arifin Badri)
ADAPUN HUKUM MENJUAL HERBAL YANG DIBERIKAN INFORMASI SUDAH DIRUQYAH
Khusus pada hukum menjual herbal yang sudah diruqyah itu tidaklah mengapa asalkan tidak dikomersialisasi dengan artian harganya berlipat ganda dengan alasan sudah diruqyah ini tidak boleh, sebab sekali lagi meruqyah herbal itu bisa dilakukan siapa saja.
Seorang ulama Abdullah Abd. Rahman al-Jabari yang menyatakan tiada halangan untuk menjual air, minyak zaitun dan madu yang didoakan atau dijampi dengan harga munasabah, tetapi ruqyah dilakukan itu tidak boleh diberi harga tinggi.
"Ulama itu berpendapat jangan seseorang itu menjual air ruqyah dengan harga yang mahal karana perbuatan itu mengurangkan manfaat dan keberkahannya.
WALLAHU A'LAM................
Wallahu a'lam ana bukan ulama jadi tidak bisa berfatwa, namun ana bisa menjelaskan bahwa HUKUM ASAL MERUQYAH AIR ATAU HERBAL CAIR ADALAH SUNNAH, dalilnya fatwa ulama :
HUKUM MEMBACAKAN RUQYAH PADA BENDA CAIR (AIR/MINYAK)
======================================
Berikut ini fatwa Ulama Salaf berkenaan hukum bolehnya membacakan ruqyah pada air atau benda cair lainnya.
------------------------------------------------------------------
1. Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah
Soal:
Apakah mungkin seorang Muslim mengobati dirinya sendiri dengan air yang dibacakan lalu ditiupkan padanya?
Jawab:
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika merasakan sakit beliau meniupkan bacaan surat Al Ikhlas dan Mu’awwidzatain (Al Falaq dan An Naas) pada tangan beliau sebanyak 3 kali. Lalu mengusapkan kedua tangannya pada bagian tubuh yang mampu diusap sebelum tidur. Dimulai dari kepala, wajah, lalu ke dada. Sebagaimana hal ini dikabarkan oleh ‘Aisyah radhiallahu’anha dalam hadits yang shahih.
Selain itu, Jibril pernah meruqyah beliau Shallallahu’alaihi Wasallam ketika beliau sakit, dengan menggunakan air yang dibacakan:
بسم الله أرقيك، من كل شيء يؤذيك، من شر كل نفس أو عين حاسد الله يشفيك، بسم الله أرقيك
/bismillaah urqiika min kulli syai’in yu’dziika wa min syarri kulli nafsin aw ‘ainin hasidin allaahu yasyfiika bismillaahi urqiika/
“Dengan nama Allah aku meruqyahmu, dari segala sesuatu yang mengganggumu, dan dari keburukan penyakit ‘ain yang timbul dari pandangan mata orang yang dengki, semoga Allah menyembuhkanmu, Dengan nama Allah aku meruqyahmu”
sebanyak 3 kali. Ini adalah metode ruqyah yang disyariatkan dan ada manfaatnya.
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga pernah membacakan (ayat Qur’an dan doa-doa yang ma’tsur, ed.) pada air untuk Tsabit bin Qais radhiallahu’anhu lalu memerintahkan ia untuk memercikkan air tersebut pada dirinya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Ath Thib dengan sanad yang hasan.
Dan contoh-contoh lain metode ruqyah yang dipraktekkan pada masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Diantaranya juga, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sering mendoakan orang yang sakit dengan doa:
اللهم رب الناس، أذهب البأس، واشف أنت الشافي، لا شفاء إلا شفاؤك، شفاء لا يغادر سقماً
/Allaahumma rabbannaas adz-hibil ba’sa wasyfi antasy syaafii laa syifaa-a illa syifaauka syifaa-an laa yughaadiru saqamaa/
“Ya Allah, Rabb bagi manusia. Hilangkanlah penyakit ini dan sembuhkanlah. Engkaulah yang Maha menyembuhkan, tidak ada kesembuhan melainkan hanya dari-Mu. Berikanlah kesembuhan yang tidak meninggalkan sisa sedikit pun”
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/1899
2. Fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah. Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i lihat dihttp://d1.islamhouse.com/data/id/ih_fatawa/single/id_Meniup_di_air_termasuk_ruqyah_yang_boleh.doc
3. Al-Imam Ibnu Qayyim rahimahullahu meruqyah air zam-zam
-----------------------------------------
Al-Imam Ibnu Qayyim rahimahullahu berkata: "Aku pernah tinggal di Makkah selama beberapa waktu dalam keadaan tertimpa berbagai penyakit. Dan aku tidak menemukan tabib maupun obat. Aku pun mengobati diriku sendiri dengan Al-Fatihah yang dibaca berulang-ulang pada segelas air Zam-zam kemudian meminumnya, hingga aku melihat dalam pengobatan itu ada pengaruh yang mengagumkan. Lalu aku menceritakan hal itu kepada orang yang mengeluh sakit. Mereka pun melakukan pengobatan dengan Al-Fatihah, ternyata kebanyakan mereka sembuh dengan cepat."
Subhanallah! Demikian penjelasan dan persaksian Al-Imam Ibnu Qayyim rahimahullahu terhadap ruqyah serta pengalaman pribadinya berobat dengan membaca Al-Fatihah. (Ad-Da`u wad Dawa` hal. 8, Ath-Thibbun Nabawi hal. 139)
4.Penjelasan Ustadz Arifin Badri berkenaan Hukum Ruqyah Media Air
Hukum Ruqyah Media Air
Pengobatan dengan bacaan Al Fatihah
Pertanyaan:
Ustadz saya mau bertanya, sunnahkah membaca surat Al Fatihah ke air untuk pengobatan demam dan lain-lain. Lalu di minumkan sedikit kemudian sisanya diusapkan . Saya takut tergolong bid'ah dan syirik. Mohon jawabannya ustadz karena anak saya sedang sakit. Syukran.
628527533xxxx
Jawab:
Sebelum menjawab pertanyaan saudara saya, kami berdoa semoga Allah segera memberikan kesembuhan kepada anak saudara yang sedang sakit
Apa yang di tanyakan oleh penanya, boleh saja dilakukan dan ini termasuk diantara tata cara ruqyah yang sesuai dengan syari'at, yaitu dengan menggunakan media air, karena itu pernah dicontohkan oleh para ulama. Dan perlu di ingat bahwa tatacara ruqyah bukan hal yang tauqifi, namun hal yang flexible, asalakan tidak melanggar syariat. oleh karena nabi memberikan kaidah:
"Tunjukkan ruqyah ruqyah kalian. Ruqyah itu tidak apa apa selama tidak mengandung unsur kesyirikan." (HR. Muslim)
ibnu qoyyim dan lain lainnya juga syaikh bin baz dan ulama lainnya memandang bahwa hukum asal dari ruqyah itu adalah mubah, selama tidak mengandung hal hal yang bertentangan dengan syariat. Sehingga tidak tepat jika kita menanyakan "apakah ada dasarnya?"
karena Nabi telah memberikan batasan bahwa ruqyah adalah suatu metodologi pengobatan. Ruqyah adalah doa, sementara dalam masalah doa dan berobat, para ulama mengatakan bahwa itu masalah yang longgar, selama tidak ada hal hal yang diharamkan syariat. Apalagi jika yang di baca itu adalah surat Al Fatihah, Al qur'an atau doa doa yang sesuai dengan hadist nabi. Maka itu tidak masalah
Wallahu'alam.
Sumber:
(Disalin dari rubrik tanya jawab majalah As sunnah no.01/tahun 17 juamdil akhir 1434 Mei 2013, di jawab oleh ustadz Arifin Badri)
ADAPUN HUKUM MENJUAL HERBAL YANG DIBERIKAN INFORMASI SUDAH DIRUQYAH
Khusus pada hukum menjual herbal yang sudah diruqyah itu tidaklah mengapa asalkan tidak dikomersialisasi dengan artian harganya berlipat ganda dengan alasan sudah diruqyah ini tidak boleh, sebab sekali lagi meruqyah herbal itu bisa dilakukan siapa saja.
Seorang ulama Abdullah Abd. Rahman al-Jabari yang menyatakan tiada halangan untuk menjual air, minyak zaitun dan madu yang didoakan atau dijampi dengan harga munasabah, tetapi ruqyah dilakukan itu tidak boleh diberi harga tinggi.
"Ulama itu berpendapat jangan seseorang itu menjual air ruqyah dengan harga yang mahal karana perbuatan itu mengurangkan manfaat dan keberkahannya.
WALLAHU A'LAM................
0 Response to "HUKUM MENJUAL HERBAL YANG DIBERIKAN INFO "SUDAH DIRUQYAH""
Post a Comment