Blog Orang IT

Terjemahkan

Fatwa dari Syekh Abdullah bin abdirrahman bin jibrin penggunaan air dan garam dalam ruqyah rumah

Fatwa dari Syekh Abdullah bin abdirrahman bin jibrin ttg penggunaan air dan garam dlm ruqyah rumah.
(terjemahan bebas, semoga tidak ada polemik hasil tajribah penggunaan garam dalam terapi ruqyah)
-----------------------------------------------
Hukum penggunaan air dan semprotan garam di sudut-sudut rumah yang dihuni jin dan setan dan dianggap sebagai alasan sensorik dari tindakan pencegahan terhadap gangguan, insya Allah, karena mereka sering di sudut-sudut dan mereka membenci garam ?
Jawab :
Tidak ada yang salah menaruh garam dalam air sampai meleleh dan kemudian disemprotkan air tersebut sudut rumah di dalam dan luar dan itu telah telah di praktekkan dan memberikan manfaat dalam menjaga rumah dan mengusir jin dan selamat dari kejahatan mereka.
Dan mereka kadang bisa mengganggu beberapa pembaca dan terapis, oleh karena itu mereka dapat dapat menggunakan apa yang bermanfaat untuk pembentengan dari kejahatan kejahatan, untuk itu disyaritakan membaca beberapa zikir dan wird dan doa perlindungan lewat air dan kemudian taburi di rumah atau tempat tinggal jin dan setan dan itu bisa menjauhkan mereka, dengan idzin Allah, dan Allah Penyembuh.
Sumbernya dari sini..
http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=223544

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fatwa dari Syekh Abdullah bin abdirrahman bin jibrin penggunaan air dan garam dalam ruqyah rumah"

Post a Comment