Ruqyah itu ranahnya tauqifiyah dan ijtihadiyah
Ruqyah itu ranahnya tauqifiyah dan ijtihadiyah
==================
==================
Beberapa tahun belakangan ini, banyak peruqyah yang mendapatkan nasehat bahkan tahdziran dari beberapa pihak terkait cara ruqyah yang dilakukannya. Mereka mengatakan bahwa; Ruqyah seperti itu tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, Cara Ruqyah seperti ini mana dalilnya? Rasulullah tidak pernah meruqyah seperti antm meruqyah, dan lain sebagainya.
Sekarang, apakah (Teknik/Metode) Ruqyah itu termasuk dalam ranah Tauqifiyyah atau Ijtihadiyyah?
Kalau Ruqyah termasuk ranah Tauqifiyah yang terikat oleh Dalil (harus ada dalil yang jelas), maka sungguh Imam Ahmad Bin Hambal telah melakukan hal yang keliru karena telah meruqyah hanya dengan sandalnya saja, karena Rasulullah tidak pernah melakukan hal tersebut. Ibnu Taimiyah sungguh telah melakukan perbuatan keliru sebab memukul jin melalui tubuh pasiennya dengan menggunakan tongkat yang Rasulullah tidak pernah ajarkan.
Penggunaan daun bidara tuk mengobati sihir yang diajarkan Wahab bin Munabbih juga tidak ada dalilnya dari Rasulullah.
Asy-Syaukani berkata; Telah berkata al Qurthubi; Ruqyah itu ada 3 bagian:
Apa yang dibaca ketika zaman jahiliyyah, (yaitu) bacaan yang tidak dipahami maknanya. Maka hal ini WAJIB dijauhi, agar tidak terjadi kesyirikan disana atau menyebabkan terjatuh kepada kesyirikan karena hal tersebut.
Apa yang dibaca dengan menggunakan kalam Allah atau nama-nama-Nya. Maka hal ini diper-BOLEH-kan. Apalagi jika memang ma'tsur (ada dalil yang tegas dan jelas dari Nabi SAW), maka itu termasuk sunnah.
Apa yang dibaca dengan menggunakan nama selain Allah, seperti seorang raja, orang shaleh atau sesuatu yang diagungkan dari ciptaan Allah, seperti 'Arsy, maka ini TIDAK termasuk yang WAJIB dijauhi, tidak pula termasuk kepada sesuatu yg disyari'atkan yang isinya kembali kepada Allah dan mencari berkah dengan nama-Ny. Maka meninggalkan hal ini lebih utama, kecuali jika mengandung peng-Agungan kepada sesuatu yg dibaca, maka MESTI dijauhi. Ini seperti bersumpah dengan selain Allah. (Nailul Author, 13/198)
Dan terakhir, sesungguhnya Ruqyah itu berada di ranah IJTIHAD telah ditetapkan dengan ijma' (konsensus). Oleh Karena itu, para ulama merumuskan "3 SYARAT UNTUK RUQYAH". Sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Haafizh (Ibnu Hajar): "dan sungguh para ulama telah bersepakat tentang bolehnya ruqyah ketika terpenuhi 3 hal;
1. Menggunakan kalam Allah, nama-nama atau sifat-sifat-Nya.
2. Menggunakan bahasa arab atau bahasa lain yang bisa dipahami oleh orang lain.
3.Tidak meyakini bahwa "Ruqyah itu sendiri" bisa berefek/berkhasiat, akan tetapi yang memberikan efek/khasiat adalah Allah SWT.
Pertanyaannya:
Ijma' (konsensus/kesepakatan para ulama) di atas itu untuk apa? Kalaulah ruqyah itu TAUQIFIYYAH (terbatas dengan dalil), maka tidak diperlukan lagi ijma', kecuali jika ruqyah itu IJTIHADIYYAH.
Maksudnya, siapa saja yg meruqyah tanpa ada sandaran kepada nash Al-Qur'an dan Sunnah, maka mesti memenuhi 3 syarat tadi. Dan Yang menjadi landasan bahwa ruqyah itu dalam ranah ijtihad (bukan Tauqify) adalah hadits 'auf bin malik.
Jadi jika ada yang meruqyah air, rumput-rumputan, ruqyah massal, ruqyah melalui telpon, ruqyah melalui mp3 dsb, maka itu tidak mengapa. Bahkan sungguh telah diketahui pula efek positifnya dari hal-hal tersebut setelah diteliti secara ilmiyah. Wallohu a'lam.
0 Response to "Ruqyah itu ranahnya tauqifiyah dan ijtihadiyah"
Post a Comment