Blog Orang IT

Terjemahkan

Second Opinion Dalam Terapi Ruqyah

Musdar Bustamam Tambusai 
 ========================
Dlm praktik kedokteran medis, second opinion (opini kedua) bagi seorang pasien sangat disarankan jika merasa kurang yakin dengan jawaban dari seorang dokter....
Hal ini akan memberikan kepuasan kpd pasien jika tidak nyaman dengan jawaban dokter sebelumnya...
Adanya istilah second opinion disebabkan oleh diagnosa yg berbeda dari masing-masing dokter.....
Itu dapat terjadi dalam dunia kedokteran....
Bagaimana dlm praktik ruqyah syar'iyyah ?
Saya pikir second opinion juga perlu dilakukan oleh seorang pasien ruqyah dan sangat perlu. Apalagi terkadang diagnosa-diagnosa yg ada hanya berdasarkan asumsi dan gejala yg tampak secara zhahir yg tentunya tidak selamanya menunjukkan sbg tanda gangguan jin...
Saya sering mendapatkan pasien menyampaikan hasil diagnosa yg sesungguhnya - menurut saya - adalah vonis....
Ada banyak pasien yg divonis kena sihir mahabbah dsb, tetapi ketika diruqyah tidak ada reaksi dan tanda-tanda ke arah itu...
Katanya, ustadz sebelumnya mengatakan saya kena sihir....
Akhirnya pasien bukan makin tenang selepas vonis sihir yg diterimanya...
Maka, bertanyalah ke peruqyah lain yg dianggap dpt memberi keterangan lebih baik dan tepat yg dapat menenangkan jiwa...
Itulah second opinion....
Opini kedua yg diharapkan dapat menenangkan dan memberi harapan baru..
Bagi peruqyah, harus berhati-hati memberi keterangan dan diagnosa gangguan kpd pasien agar tidak terjadi kekacauan pikiran.. Wallahu a'lam !!!


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Second Opinion Dalam Terapi Ruqyah "

Post a Comment