Blog Orang IT

Terjemahkan

KODE ETIK ASOSIASI RUQYAH SYAR'IYYAH INDONESIA

ARSYI
KODE ETIK
ASOSIASI RUQYAH SYAR’IYYAH INDONESIA
(ARSYI)


MUQODDIMAH


Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji dan syukur bagi Allah yang telah menurunkan kepada hamba-Nya al- kitab (al-Qur’an) dan Dia tidak mengadakan penyimpangan di dalamnya. Sholawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW serta keluarga, sahabat dan pengikut yang istiqomah di jalannya.

Sesungguhnnya tidak ada keraguan lagi bahwa berobat dengan al-Qur’an dan doa-doa yang bersumber dari Rasulullah SAW (ruqyah syar’iyyah) merupakan pengobatan yang manjur dan berpahala (bernilai ibadah).
Allah swt berfirman: “Katakanlah Al-Qur’an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang mukmin”. (QS: Fushshilat: 44)

Sehat adalah suatu hal yang didambakan oleh setiap manusia. Meski sehat memang bukanlah segalanya, namun tanpa sehat “segalanya “ itu tiada arti .


Banyaknya orang karena sesuatu hal, mereka berobat dan melakukan pengobatan dengan cara-cara yang  tidak dibenarkan oleh Allah dan rasul-Nya, yang saat ini banyak digandrungi pengobatan alternatif yang menggunakan energi makhluk lain (meminta bantuan kepada  jin, ilmu-ilmu sihir, perdukunan, tenaga dalam dan lain-lain),  Sehingga dia mampu memindahkan penyakit ke hewan atau makhluk-makhluk Allah yang lainnya, memperdayai orang sakit dengan meminta imbalan yang sangat mahal dan cenderung memberatkan.
Kesadaran akan hal ini dan untuk meluruskan aqidah dari penyakit syirik, ruqyah syirkiyah, pengobatan yang mengaku-ngaku sesuai syariat padahal menyimpang dari syariat itu sendiri. Oleh karena itu agar Setiap anggota ARSYI/peruqyah khususnya anggota ARSYI mendapat pembekalan dan arahan-arahan dalam menunjang profesinya dengan harapan tidak terjadinya mall praktek dalam pengobatannya serta tidak menjadikan profesinya semata-mata mencari kekayaan pribadi. Maka dengan ini kami para mu’alij telah merumuskan kode etik ruqyah syar’iyyah indonesia yang diuraikan dalam pasal-pasal sebagai berikut.



KEWAJIBAN UMUM

Pasal 1
Setiap anggota ARSYI adalah muslim beraqidah lurus, sesuai dengan al-Quran dan sunnah, terbebas dari syirik dan bid’ah.

Pasal 2
Setiap anggota ARSYI harus merealisasikan aqidah yang lurus tersebut dalam perkataan dan perbuatan.

Pasal 3
Setiap anggota ARSYI harus berkeyakinan bahwa ayat-ayat Al-Quran dan do’a – doa  mempunyai pengaruh pada jin dan syaitan atas izin Allah semata

Pasal 4
Setiap anggota ARSYI harus melaksanakan dan mendukung berbagai bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, dan menjauhi semua larangan karena itu bagian dari senjata untuk mengalahkan setan.

Pasal 5
Setiap anggota ARSYI harus mengetahui dan memahami  prihal jin dan setan (alam ghoib), dan tipudayanya terhadap manusia.

Pasal 6
Setiap anggota ARSYI harus mengetahui dan mengamalkan wirid dan dzikir harian yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Serta selalu memohon perlindungan dan pertolongan kepada Allah SWT.

Pasal 7
Setiap anggota ARSYI harus menguasai dan mampu membaca Al-Quran dengan tartil (fashih, baik dan benar).

Pasal 8
Setiap anggota ARSYI harus memiliki akhlak islami,  layak dalam penampilan dan santun dalam sikap dan prilaku 

Pasal 9
Setiap anggota ARSYI harus menjaga diri dari segala penyakit ruhani (riya’, sum’ah, ujub, takabbur, hasad,nifaq, fasik) agar tidak terpedaya oleh jin dan setan.

Pasal 10
Setiap anggota ARSYI di dalam melakukan terapi tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan semata, serta tidak diskriminatif.


KEWAJIBAN KHUSUS

Pasal 11
Setiap anggota ARSYI harus memberikan pemahaman yang benar tentang hakikat ruqyah syar’iyyah serta perbedaannya dengan ruqyah syirkiyyah.

Pasal 12
Setiap anggota ARSYI harus berusaha semaksimal mungkin untuk membimbing kepada akidah yang lurus dan ibadah sesuai dengan sunnah.

Pasal 13
Setiap anggota ARSYI harus  selalu berusaha menambah wawasan keislaman dan penguasaan terhadap ilmu syar’i serta hafalan Qur’an dan doa-doa

Pasal 14
Setiap anggota ARSYI harus memberikan penyadaran kepada mu’alaj (orang yang diterapi) agar terhindar dari kesyirikan,kepercayaan terhadap jimat-jimat dan wirid bid’ah.

Pasal 15
Setiap anggota ARSYI harus mengetahui riwayat penderita sebelum melakukan tindakan terapi dan berhak merekomendasikan pengobatan lain atau obat-obatan sesuai pengetahuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 16
Setiap anggota ARSYI harus mengikuti training atau pendidikan dan pelatihan guna menambah  pengetahuan dan wawasannya di bidang ruqyah syar’iyyah

Pasal 17
Setiap anggota ARSYI dalam melakukan terapi harus sesuaistandar ruqyah syar’iyyah yang ditetapkan dalam SOP ARSYI

KEWAJIBAN MU’ALIJ KEPADA MU’ALAJ

Pasal 18
Setiap anggota ARSYI harus memberikan pertolongan kepada mu’alaj sebagai suatu tugas yang mulia dan dakwah fi sabilillah

Pasal 19
Setiap anggota ARSYI harus menjaga amanah dan tidak menyebarkan aib mu’alaj kecuali untuk keperluan syar’i

Pasal 20
Setiap anggota ARSYI wajib menjaga batasan-batasan syar’i dalam meruqyah, tidak berkhalwat dengan lawan jenis

Pasal 21
Setiap anggota ARSYI harus mengajak mu’alaj untuk bertaubat, meningkatkan ibadah, memperbanyak dzikir dan husnuzhon (berprasangka baik) kepada Allah dan sesama manusia.
KEWAJIBAN TERHADAP SESAMA MU’ALIJ

Pasal 22
Sesama mu’alij anggota ARSYI harus saling menghormati dalam menjalankan profesinya, baik secara individu atau lembaga, mengedepankan ukhuwah islamiyah dan saling menasehati dalam kebenaran dan kesabaran.

Pasal 23
Sesama anggota ARSYI harus saling mendukung dalam menegakkan kebenaran dan saling berbagi pengetahuan dan pengalaman

Pasal 24
Setiap anggota harus menghadiri pertemuan yang diadakan oleh pengurus ARSYI setempat

Pasal 25
Setiap anggota ARSYI dilarang merokok

SANGSI TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK

Pasal 25
Setiap anggota harus mengikuti dan mentaati kode etik ARSYI. Segala pelanggaran terhadap kode etik akan diselesaikan melalui komisi kode etik yang anggotanya ditunjuk oleh ARSYI

Pasal 26
Bagi mu’alij anggota ARSYI yang melanggar kode etik akan diberikan sangsi dan peringatan kesatu, peringatan kedua dan peringatan ketiga sampai dicabutnya keanggotan asosiasi dan rekomendasi ijin praktek ruqyah

Pasal 27
Setiap anggota ARSYI harus berusaha mentaati kode etik dengan sungguh-sungguh dalam praktek ruqyah syar’iyyahnya. 

Pasal 28
Setiap anggota ARSYI harus Menjaga nama baik dan martabatnya sebagai peruqyah syar’iyyah.
 Kode etik ARSYI adalah hasil musyawarah para pendiri dan pengurus sebagai upaya dakwah tauhid dan mengabdi kepada Allah SWT.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KODE ETIK ASOSIASI RUQYAH SYAR'IYYAH INDONESIA"

Post a Comment