Blog Orang IT

Terjemahkan

HUKUM DAN CARA MENGELUARKAN HARTA KARUN/AL-RIKAZ SECARA SYAR'I DAN CARA PEMBENTENGAN AGAR TERHINDAR DARI GANGGUAN JIN PENUNGGUNYA


Updated:
Diterjemahkan dari vidio:Syeikh Wahid Abdussalam Bali.
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على اشرف الا نبياء والمرسلين وعلى آله وصحبه اجمعين.اما بعد:
Pembaca yang dirahmati Allah,tulisan saya kali ini saya terjemahkan dari vidio Syeikh Wahid Abdussalam Bali yang berjudul:" الطرق الشرعية لاستخراج الكنوز والدفاءن".Beliau adalah seorang ulama dan peruqyah dari Mesir.Kitab-kitab beliau banyak menjadi rujukan para peruqyah seluruh dunia termasuk kita di Indonesia.

Sebelum kita membahas judul diatas terlebih dahulu kita harus mengetahui apa itu al-rikaz/harta karun.Al-rikaz/harta karun adalah: Ar-Rikaz secara bahasa artinya adalah sesuatu yang
terpendam di dalam perut bumi berupa barang tambang atau harta terpendam. Sedangkan menurut pengertian syar’i, ialah harta terpendam zaman jahiliyah yang didapatkan tanpa
mengeluarkan biaya dan kerja keras, baik berupa emas, perak, maupun selainnya.Hal-hal yang harus diperhatikan adalah:

Pertama: Diharamkam atau tidak diperbolehkan mengeluarkan harta karun dengan meminta bantuan jin,dukun,atau paranormal sebagaimana sabda Nabi SAW yang menerangkan keharaman mendatangi atau mempercayai dukun atau tukang ramal: Dari sebagian para isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
ﻣَﻦْ ﺃَﺗَﻰ ﻋَﺮَّﺍﻓًﺎ ﻓَﺴَﺄَﻟَﻪُ ﻋَﻦْ ﺷَﻲْﺀٍ ﻟَﻢْ ﺗُﻘْﺒَﻞْ ﻟَﻪُ ﺻَﻠَﺎﺓٌ ﺃَﺭْﺑَﻌِﻴﻦَ ﻟَﻴْﻠَﺔً
“Barangsiapa yang mendatangi dukun lalu dia bertanya kepadanya tentang suatu hal, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh malam.” (HR. Muslim no. 2230).
Dari Abu Hurairah dan Al Hasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:
ﻣَﻦْ ﺃَﺗَﻰ ﻛَﺎﻫِﻨًﺎ ﺃَﻭْ ﻋَﺮَّﺍﻓًﺎ ﻓَﺼَﺪَّﻗَﻪُ ﺑِﻤَﺎ ﻳَﻘُﻮﻝُ ﻓَﻘَﺪْ ﻛَﻔَﺮَ ﺑِﻤَﺎ ﺃُﻧْﺰِﻝَ ﻋَﻠَﻰ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ.
“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau peramal kemudian membenarkan apa yang dia katakan, maka dia telah kafir terhadap apa (Al-Qur`an) yang diturunkan kepada Muhammad
shallallahu ‘alaihi wasallam.” (HR. Ahmad no. 9171).

Kedua: Apabila ada orang yang mengatakan bahwa dia dapat mengetahui tempat harta karun dengan bacaan alquran atau yang lainnya,maka jangan di percaya karna dia itu bohong.Tempat harta karun termasuk hal yang ghoib yang hanya Allah saja yang mengetahuinya sebagaimana firman-Nya yang berbunyi:
ﻗُﻞ ﻻَّ ﻳَﻌْﻠَﻢُ ﻣَﻦ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﻭَﺍﺕِ ﻭَﺍﻷَﺭْﺽِ ﺍﻟْﻐَﻴْﺐَ ﺇِﻻَّ ﺍﻟﻠَّﻪ
“Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah.” (QS. An-Naml: 65).
Sekarang marilah kita membahas judul diatas dengan harapan semoga bisa kita ambil mamfaatnya.Apabila sudah yakin bahwa di suatu tempat itu ada harta karunnya,maka cara mengeluarkannya secara syar'i adalah:

 Pertama:Tempat itu adalah milik anda sendiri atau tempat itu tidak ada yang memilikinya.

Kedua:
Untuk terhindar dari jin yang mungkin menjaganya,maka sediakan air secukupnya lalu ruqyahlah air tersebut dgn surah Al-Syofaat,Al-Rohman,Al-Jin,kemudian percikkan air yang sudah dibacakan tadi ketempat harta karunnya.Apabila penggalian di pagi hari yang menggali harus sebelumnya sudah shalat subuh secara berjamaah dan sudah membentengi dirinya dengan zikir-zikir pagi.Demikian juga apabila penggalian dimalam hari dia harus sudah shalat magrib secara berjamaah dan sudah membentengi dirinya dengan zikir-zikir petang.Yang tidak kalah pentingnya adalah disetiap pukulan paculnya membaca bismillah agar jinnya pergi.

Ketiga: Usahakan dua orang berdiri didalam galian yang satunya mengumandangkan azan dengan keras dan yang satunya membaca ayat kursi dengan keras juga.

Keempat: Apabila sudah menemukan sesuatu yang aneh,maka sediakan air lagi lalu ruqyah airnya dengan Alfatihah,ayat kursi,al-shofaat,dan 3 qul,lalu siramlah tempat yang kelihatan aneh dengan airnya.Kelima:Apabila sudah menemukan harta karunnya dan berupa emas,maka dibagi menjadi 5/5,dan ambil 1/5/20% untuk dizakatkan,sedangkan yang sisanya yaitu 4/5 menjadi milik anda/penggali sebagaimana hadist berikut ini:
ﻋﻦ ﻋَﻤْﺮﻭ ﺑﻦِ ﺷُﻌَﻴْﺐٍ ﻋﻦ ﺃﺑﻴﻪ ﻋﻦ ﺟَﺪِّﻩ : – ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲَّ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠَّﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ ﻓﻲ ﻛَﻨْﺰٍ ﻭَﺟَﺪَﻩُ ﺭَﺟُﻞٌ ﻓﻲ ﺧَﺮِﺑَﺔ ﺟَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔ : ” ﺇﻥْ ﻭَﺟَﺪَﺗَﻪُ ﻓﻲ ﻗَﺮْﻳَﺔٍ ﻣَﺴْﻜُﻮﻧَﺔٍ ﺃﻭ ﻓﻲ ﺳَﺒِﻴﻞِ ﻣﻴﺘﺎﺀ ﻓَﻌَﺮِّﻓْﻪُ , ﻭ ﺇﻥْ ﻭَﺟَﺪَﺗَﻪُ ﻓﻲ ﺧَﺮِﺑَﺔ ﺟَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔ ﺃﻭﻓﻲ ﻗَﺮْﻳَﺔٍ ﻏﻴﺮ ﻣَﺴْﻜُﻮﻧَﺔٍ ﻓَﻔِﻴﻪِ ﻭﻓِﻲ ﺍﻟﺮِّﻛﺎﺯِ ﺍﻟﺨُﻤْﺲُ
Diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata tentang harta terpendam yang ditemukan seseorang di puing-puing Jahiliyah-: “Jika ia menemukannya di kampung yang berpenghuni atau di jalan yang dilalui orang, maka ia harus mengumumkannya. Jika ia menemukannya di puing- puing Jahiliyah atau di kampung yang tidak berpenghuni,maka itu menjadi miliknya dan zakatnya adalah seperlima.”( HR. Abu Daud no. 1710, Syafi’i dalam musnadnya 673, Ahmad 2: 207, Al Baihaqi 4: 155. Syaikh Abu Malik mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Apabila harta karunnya berupa emas tapi berbentuk patung,maka dipotong-potong sampai tidak berbentuk patung lagi lalu dijual,sedangkan apabila harta karunnya berupa patung batu,maka haram diambil apalagi dijual walaupun harganya mahal karna diharamkam mengambil hasil dari penjualan patung sebagaimana dijelaskan dalam hadist Nabi SAW berikut:
ﻋَﻦْ ﺟَﺎﺑِﺮِ ﺑْﻦِ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺭﺿﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ – ﺃَﻧَّﻪُ ﺳَﻤِﻊَ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّهِ
ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻳَﻘُﻮﻝُ ﻋَﺎﻡَ ﺍﻟْﻔَﺘْﺢِ ، ﻭَﻫُﻮَ ﺑِﻤَﻜَّﺔَ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟَﻪُ
ﺣَﺮَّﻡَ ﺑَﻴْﻊَ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮِ ﻭَﺍﻟْﻤَﻴْﺘَﺔِ ﻭَﺍﻟْﺨِﻨْﺰِﻳﺮِ ﻭَﺍﻷَﺻْﻨَﺎﻡِ
Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
di Mekah, saat penaklukan kota Mekah,
“Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya
mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi,
dan patung.” (HR. Bukhari, no. 2236 dan Muslim,
no. 4132).Demikianlah penjelasan ulama kita mengenai hukum Al-Rikaz dan cara pembentengan dari jin yang mungkin menjaganya.Sekali lagi semoga bermamfaat dan terima kasih sudah membaca.Bagi yang mau share silahkan agar semakin banyak orang yang dapat mengambil mamfaatnya.
وصل الله على محمد وآله وصحبه وسلم.والحمد لله رب العالمين.والله اعلى واعلم

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM DAN CARA MENGELUARKAN HARTA KARUN/AL-RIKAZ SECARA SYAR'I DAN CARA PEMBENTENGAN AGAR TERHINDAR DARI GANGGUAN JIN PENUNGGUNYA"

Post a Comment